Bima, Rupe.id- Berikut adalah Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Rupe Kecamatan Langgudu Tahun 2019. Pesan ini disampaikan oleh Panitia Pilkades Desa Rupe dan Bekerjasama dengan Layanan Sistem Informasi Desa sebagai Layanan Informasi Publik.
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA RUPE
KECAMATAN LANGGUDU
KABUPATEN BIMA
PERATURAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RUPE
NOMOR : 001/PAN-PILKADES RUPE/VII/2019
TENTANG
TATA TERTIB PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA RUPE SERENTAK BERGELOMBANG TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA,
Menimbang :
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat 2 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Lanjut baca disini 👉 : Unduh File PDF
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Panitia Pemilihan Kepala Desa berlaku sejak tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ditetapkan di : Rupe
Pada tanggal : 19 Juli 2019
KETUA PANITIA PILKADES
Ttd
Syamsudin, S.Pd
Baca juga : Panitia-pilkades-desa-rupe-gelar-sosialisasi-tata-tertib-pemilihan-kepala-desa/
IKLAN.
SINERGITAS
Copyright © 2019 SID, e-PPID Rupe, Langgudu, Bima, NTB Republik Indonesia, All Rights Reserved
Seharus ada sistim seleksi bakal calon
SukaSuka